Juridical Analysis Of Evaluation And Supervision Of The Use Of Rights On Land Management Rights (HPL) To Strengthen Legal Certainty
DOI:
https://doi.org/10.59024/ijellacush.v1i4.421Keywords:
Juridical Analysis, Evaluation and Supervision, Land Rights, Management Rights (HPL)Abstract
The granting of Batam Island management rights is stated in Article 6 paragraph (2) letter a of Presidential Decree Number 41 of 1973, stating that all land areas located on Batam Island are handed over with management rights to the Chairman of the Batam Island Industrial Area Development Authority (later called the Batam Authority). Referring to Article 4 of Government Regulation Number 46 of 2007, Management Rights over land under the authority of the Batam Authority and Management Rights over land under the authority of the Batam City Government located in the Batam Free Trade Zone and Free Port are transferred to BP Batam by statutory regulations. Invitation. The areas in question are Batam Island, Setokok Island, Watch Island, Nipah Island, Galang Baru Island, Rempang Island, and Galang Island. However, replacing the subject of management rights does not end existing rights on Management Rights land; these rights remain in effect until the validity period ends. Thus, currently, Batam City Management Rights are owned by BP Batam. Problems with management rights also occur in the community of Batam City. This is, of course, a result of the development of Batam City, where the land rights are mainly allocated to industrial areas, housing (residential), government, and protected forests. One of the purposes of granting Management Rights to BP Batam was to accelerate investment. However, during the process, it was discovered that the land allocated to a third party (Investor) had yet to be physically developed as agreed upon at the time of allocation. This then becomes the basis for BP Batam to carry out evaluation and control over land that is not built and built not by its intended use.
References
Husaini Usman dan Purnomo, Metodologi Penelitian Sosial,PT Bumi Aksara,Bandung, 2008.
Idham, Bahan Ajar Metodologi Penelitian Hukum, Perkuliahan Pada Program Studi Magister Ilmu Hukum-UNIBA, Batam
Indroharto, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, dalam Paulus Efendie Lotulung, Himpunan Makalah Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, Citra Aditya Bakti, Bandung 1994
Isdian Anggraeny dan Isdiyana Kusuma Ayu, Kepastian hukum atas Hak Pengelolaan Tanah (Solusi atas Tidak adanya sinkronisasi regulasi bidang pertanahan di Kota Batam), Amerta Media
J.G. Brouwer dan Schilder, A Survey of Dutch Administrative Law, Nijmegen: Ars Aeguilibri, 1998
Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1998
Philipus M. Hadjon, Tentang Wewenang, Makalah, Universitas Airlangga, Surabaya, tanpa Tahun
Rosady Ruslan, Metode Penelitian Public Relations dan Komunikasi, Rajawali Pers, Jakarta, 2003
Rusadi Kantaprawira, Hukum dan Kekuasaan, Makalah,:Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta 1998
Santoso, Urip. Eksistensi Hak Pengelolaan Dalam Hukum Tanah Nasional, dalam Mimbar Hukum Volume 24, Nomor 2,
Stout HD, de Betekenissen van de wet, dalam Irfan Fachruddin, 2004,
Stout HD, de Betekenissen van de wet, dalam Irfan Fachruddin, Pengawasan Peradilan, Administrasi terhadap Tindakan Pemerintah,Alumni, Bandung, 2004
Sudarto, S.H, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, Cetakan. Ketiga, 1983
Sumardjono, Maria S.W. Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, Jakarta: Penerbit Kompas, 2008
Suwoto Mulyosudarmo, Kekuasaan dan Tanggung Jawab Presiden Republik Indonesia, Suatu Penelitian Segi-Segi Teoritik dan Yuridis Pertanggungjawaban Kekuasaan: Universitas Airlangga, Surabaya, 1990,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 19960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam
Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1977 tentang Pengelolaan Dan Penggunaan Tanah. Daerah Industri Pulau Batam
Keputusa Presiden Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1992 tentang Penambahan Wilayah Lingkungan Kerja Daerah Industri Pulau Batam Dan Penetapannya Sebagai Wilayah Usaha Kawasan Berikat (Bonded Zone)
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan bebas Batam
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Lahan.
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Lahan.