Pertanggungjawaban Pidana Berdasarkan Teori Penyertaan (Deelneming) dalam Pemberian Kredit Bermasalah pada Bank Pembangunan Daerah

Studi Putusan Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg Jo. Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2024/PT KPG Jo. Nomor 5388 K/Pid.Sus/2024

Authors

  • Alberth Nixon Bria Universitas Nusa Cendana
  • Aksi Sinurat Universitas Nusa Cendana
  • Orpa Juliana Nubatonis Universitas Nusa Cendana

DOI:

https://doi.org/10.59024/atmosfer.v4i3.1938

Keywords:

Banking Crime, Criminal Liability, Deelneming, Non-Performing Loans, Prudential Principle

Abstract

This study analyzes the implementation of the Deelneming theory as a basis for imposing criminal liability on parties involved in the granting of non-performing loans that resulted in state financial losses at the Regional Development Bank of East Nusa Tenggara. The study is motivated by the fact that criminal liability in banking corruption cases is often focused solely on credit analysts, despite the collective decision-making process involving multiple officials with distinct authorities. This research employs a normative juridical method using statutory, conceptual, and case approaches. The primary legal materials consist of laws and regulations governing banking, corruption, and criminal law, while secondary legal materials include court decisions, legal doctrines, and relevant scientific literature. The findings indicate that non-performing loans are fundamentally part of banking business risk but may transform into corruption when the credit approval process violates the prudential principle, involves abuse of authority, and causes state financial losses. The study further reveals that the Deelneming doctrine provides a normative basis for extending criminal liability to all parties who substantially contribute to unlawful credit approval. Therefore, harmonization between banking law and anti-corruption law is necessary to establish clear legal parameters distinguishing legitimate business risk from criminal conduct while strengthening legal certainty and effective law enforcement in the banking sector.

References

Abdul Latif, A., dkk. (2021). Penetapan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi. Kencana.

Aksi Sinurat. (2024). Percobaan penyertaan dan gabungan tindak pidana (PPGTP). Tangguh Denara Jaya.

Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. (2024). Laporan Tahunan Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Tahun 2023. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur.

George Pascallyus Firman Agung, G. P., dkk. (2025). Tinjauan yuridis terhadap tindak pidana korupsi pada Bank NTT Cabang Surabaya. Jurnal Analogi Hukum, 6(1). Universitas Warmadewa.

Handoko, D., dkk. (2019). Hukum perbankan dan bisnis (Prinsip kehati-hatian bank dalam pemberian kredit). Hawa dan Ahwa.

Indonesia. (1998). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Indonesia. (2001). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Indonesia. (2017). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank bagi Bank Umum.

Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kristian, & Gunawan, Y. (2018). Tindak pidana perbankan dalam proses peradilan di Indonesia. Prenada Media Group.

L. Alfies Sihombing, L., dkk. (2025). Teori hukum pidana Indonesia. Sifatama Jawara.

Mardani. (2024). Teori hukum. Kencana.

Otoritas Jasa Keuangan. (2021). Paham dan hindari: Memahami dan menghindari tindak pidana perbankan sesuai Undang-Undang Perbankan. Otoritas Jasa Keuangan.

Rudi Margono. (2026). Tipikor di sektor perbankan: Modus kredit fiktif dan penanganan perkara secara teknis. Ikhlas Sukses Abadi.

Sobana, H. D. H. (2016). Hukum perbankan di Indonesia. Pustaka Setia.

Suhartono (2011), Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Dalam Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara (Solusi Penyerapan Anggaran Belanja Negara Yang Efisien, Efektif Dan Akuntabel), Tesis, Universitas Indonesia, Jakarta

Wisnu Agung Nugroho, W. A., dkk. (2024). Sistem hukum dan peradilan di Indonesia. Sonpedia Publishing Indonesia.

Downloads

Published

2026-07-28

How to Cite

Alberth Nixon Bria, Aksi Sinurat, & Orpa Juliana Nubatonis. (2026). Pertanggungjawaban Pidana Berdasarkan Teori Penyertaan (Deelneming) dalam Pemberian Kredit Bermasalah pada Bank Pembangunan Daerah: Studi Putusan Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg Jo. Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2024/PT KPG Jo. Nomor 5388 K/Pid.Sus/2024. Atmosfer: Jurnal Pendidikan, Bahasa, Sastra, Seni, Budaya, Dan Sosial Humaniora, 4(3), 287–298. https://doi.org/10.59024/atmosfer.v4i3.1938

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.