Pendidikan Hukum Financial Technology Peer to Peer Lending (P2P)

Authors

  • Seri Mughni Sulubara Universitas Muhammadiyah Mahakarya Aceh
  • Murthada Murthada Universitas Muhammadiyah Mahakarya Aceh
  • Amrizal Amrizal Universitas Muhammadiyah Mahakarya Aceh

DOI:

https://doi.org/10.59024/bhinneka.v1i3.183

Keywords:

Pendidikan Hukum, Financial Technology, Layanan Pinjaman Online (Peer to Peer Lending).

Abstract

Financial Technology atau FinTech merupakan hasil gabungan antara jasa keuangan dengan teknologi yang akhirnya mengubah model bisnis dari konvensional menjadi moderat, yang awalnya dalam membayar harus bertatap-muka dan membawa sejumlah uang kas, kini dapat melakukan transaksi jarak jauh dengan melakukan pembayaran yang dapat dilakukan dalam hitungan detik saja. Layanan pinjaman online (Peer to Peer Lending) merupakan bantuan finansial yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan secara dalam jaringan (daring). Tujuan penelitian ini adalah mendapatkan pendidikan dalam bentuk perlindungan hukum terhadap peminjam online berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Metode penelitian menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Temuan dalam penelitian ini adalah adanya dampak positif dan negatif dari yang menjadi sebuah kelebihan dan kekurangan dari layanan pinjaman online (Peer to Peer Lending).

References

Ahmad M. Ramli, (2004). Cyber Law Dan Haki Dalam Sistem Hukum Di Indonesia. PT Refika Aditama: Bandung.

Ghazali, D. S., & Usman, R. (2012). Hukum Perbankan. Jakarta : Sinar Grafika.

Edi Supriyanto, Nur Ismawati. (2019). Sistem Informasi Fintech Pinjaman Online Berbasis Web. Jurnal Sistem Informasi, Teknologi Informasi dan Komputer, 9 (2), 100-107. https://doi.org/10.24853/justit.9.2.100-107.

Istiqamah. (2019). Analisis Pinjaman Online oleh Finterch Dalam Kajian Hukum Perdata. Jurnal Jurisprudentie, 6 (2), 291-305. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v6i2.10501.

Kredit Pintar. (2023). https://www.kreditpintar.com/education/kelebihan-dan-kekurangan-aplikasi-pinjaman-uang-online, diakses tanggal 1 Juni 2023.

Muh. Rizal, dkk. (2018). Fintech As One Of The Financing Solutions For Smes. Jurnal Pemikiran dan Penelitian Administrasi Bisnis dan Kewirausahaan, 3, (2), 90.

Satjipto Raharjo. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Soerjono Soekanto, Sri Mahmudji. 2003. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Thomas Arifin. 2018. Berani Jadi Pengusaha: Sukses Usaha Dan Raih Pinjaman. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Peraturan OJK Nomor 77/POJK.07/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Downloads

Published

2023-06-20