(1)
Tedy Subrata. Pendidikan Khusus Profesi Advokat Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Advokat Indonesia Dan Profesi Advokat Berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) Huruf F Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Faedah 2024, 2, 69-84.